Demi terciptanya lingkungan Rumah Sakit yang tertib, aman, dan nyaman bagi pasien dan petugas kami mengharapkan kerjasama pasien/keluarga, pasien dan pengunjung untuk mematuhi tata tertib sebagai berikut :
- Anak dibawah umur <12 tahun dilarang masuk
- Dilarang membawa senjata tajam/api kedalam lingkungan Rumah Sakit
- Untuk selalu diperhatikan bagi keluarga/Penunggu Pasien :
- Tidak merokok didalam kamartaman atau area Sumah Sakit
- Menjaga ketenangan/keheningan di lingkungan Rumah Sakit supaya pasien dapat istirahat
- Menjaga kebersihan, kerapihan ruangan/kamar. lingkungan Rumah Sakit dan membuang sampah di tempat yang telah disediakan (kotak sampah)
- Tidak membuang tissue, pembalut atau pampers ke dalam kloset/WC kamar mandi
- Tidak mencuci peralatan makan(piring, sendok. gelas. dll) di washtafel, dan tidak diperkenankan untuk menggunakan peralatan yang di sediakan bagi pasien
- Tidak diperkenankan menjemur pakaian, handuk. kain dan lain lain di taman/area Rumah Sakit
- Tidak diperkenankan duduk/tiduran ditempat tidur pasien dan bed kosong.
4. Menunggu pasien seizin petugas/perawat jaga (ada kartu jaga pasien)
5. Memberi makanan/minuman kepada pasien sepengetahuan perawat jaga
6. Memperhatikan petunjuk petugas piket dan perawat jaga
7. Menanyakan yang berhubungan dengan pasien melalui petugas/perawat jaga
8. Mengurus administrasi/pembayaran di Kasir
Kebersihan Lingkungan dan Ketenangan Ruang Perawatan
Rumah Sakit Panti Secanti memiliki 4 Ruang Rawat Inap yaitu :
- Ruang Maria (Kebidanan&Obgyn)
- Ruang Antonius (Bedah)
- Ruang Fransiskus (Penyakit Dalam)
- Ruang Theresia (Anak)
Demi kenyamanan Pasien, dab kebersihan seluruh wilayah Rumah Sakit kebersihan selalu kami upayakan. Selain itu, kami juga mengharapkan dapat menjadi tempat yang nyaman bagi pasien untuk berisitirahat, dengan demikian kami mohon kerjasamanya untuk :
- Tidak membuang sampah sembarangan
- Tidak membuang sisa makanan/minuman ke dalam washtafel/tempat cuci tangan
- Tidak membuang tissue/plastik/pembalut/sampah lain pada kloset di kamar mandi
- Memanfaatkan air dan listrik secukupnya
- Tidak berbincang atau bersenda gurau terlalu keras sehingga mengganggu pasien lain
Tidak Mengambil Gambar Berupa Foto/Video/Audio
Hormati privasi orang dengan tidak mengambil gambar berupa foto/video/audio di area Rumah Sakit tanpa seizin pihak Rumah Sakit sesuai dengan Undang Undang Rumah Sakit No. 44/2009 pasal 38 ayat 10 pasal 44 ayat (1) dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 pasal 7
Pelayanan Pasien di Rumah Sakit Panti Secanti
Rumah Sakit Panti Secanti berusaha memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan sebaik baiknya
Waktu Jam Besuk Pasien
Setiap hari hanya ada 2 kali jam besuk, yaitu
Pagi hari pukul : 10.00-11.30 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB